




Palembang, JN
Vebri Al Lintani, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Rabu (26/3/2025) menegaskan, pihak yang memberikan izin merusak Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus tanggung jawab.
Diketahui terkait Pasar Cinde tersebut kini Kejati Sumsel sedang melakukan proses penyidikan soal perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak. Bahkan dari keterangan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH jika dugaan korupsi Pasar Cinde saat ini penyidikannya telah tahap penyidikan umum.
Dikatakan Vebri Al Lintani, jika banyak yang telah menjadi korban dalam dugaan kasus Pasar Cinde tersebut, adapun para korbannya yakni masyarakat hingga para pedagang.
“Bahkan ada juga korban historik karena dirusaknya cagar budaya Pasar Cinde, selain itu yang menjadi korbannya yakni keindahan Kota Palembang yang semrawut karena dirusaknya Pasar Cinde tersebut. Oleh karena itu pihak yang telah memberikan izin merusak Cagar Budaya Pasar Cinde harus tanggung jawab dan diproses, dan kita mendesak agar diusut sampai tuntas,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

