Keterangan Ahli Dukung Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Sewa Gerai ATM BNI Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar Lebih







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH didampingi Suhartono SH MH saat di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Keterangan Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dan Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP dalam sidang Dedy Chandra (Asisten Administrasi Logistik BNI Cabang Palembang), terdakwa dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM BNI yang merugikan negara Rp 8,9 miliar lebih mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH usai sidang terdakwa Dedy Chandra di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/8/2022).

“Keterangan kedua Ahli mendukung dakwaan kami selaku Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam persidangan Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana menjelaskan unsur pidana yang diduga dilanggar oleh terdakwa baik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemudian Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP di persidangan menjelaskan jika kerugian negara dalam perkara ini, yakni total Loss. Dimana sesuai fakta persidangan jumlah kerugian negara total loss tersebut yakni sebesar Rp 8,9 miliar lebih,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!