




“Tersangka Angelia mengawasi keadaan sekitar dan tersangka Jeki mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan besi kikir yang sudah mereka persiapkan, setelah pintu berhasil terbuka tersangka Jeki masuk ke dalam rumah disusul tersangka Angelia,” katanya.
Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka lalu keluar rumah dengan membawa barang-barang milik korban.
“Kedua tersangka membawa hasil curian menggunakan sepeda motor mereka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit TV 24 Inc, dua kotak batu akik, satu unit Hp, satu senapan angin dan dua buah tabung gas 3 kg, kerugian diperkirakan Rp 4.700.000,” paparnya.
Namun aksi kedua tersangka diketahui, sehingga mereka diamankan lalu diserahkan ke polisi.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit tv 24 inc, satu unit sepeda motor warna hitam, dan rekaman CCTV pada saat kedua tersangka berkasi,” pungkasnya. (pah)








