




“Penyidikan perkara Pasar Cinde ini sudah tahap penyidikan umum, makanya penyidikannya terus dilakukan pendalaman dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” pungkas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (28/5/2025) Kejati memeriksa ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum, yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES. Lalu di hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum.
Pada Selasa (20/5/2025) Kejati juga memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015.
Sedangkan hari Senin (19/5/2025) Kejati memeriksa SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017.
Kemudian Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Lalu di hari Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pada Selasa (6/5/2025) Kejati memeriksa ERN Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan EC Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014. HALAMAN SELANJUTNYA>>

