



“Belum ada pengajuan Pemprov ke BPN untuk mencatat lahan tersebut sebagai aset milik Pemprov,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sebagai Kepala BPN dirinya pernah diminta Kejati Sumsel mengukur lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Kami dari BPN pernah diminta Kejati Sumsel mengukur lahan tersebut, dimana tujuannya untuk penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,” tandasnya.
Diketahui, pada persidangan tersebut juga dihadirkan saksi lainnya yakni; DR Aminudin, Ardani, Edy Gibraldi, Isnaini Madani, Abdul Basyid, Burkian, Norman Subowo dan Ramadhan S Basyeban. (ded)


Pages: 1 2