Kepala BPN Sebut Tak Ada Surat Menyatakan Lahan Masjid Sriwijaya Milik Pemprov Sumsel







Kepala BPN Palembang Norman Subowo (memegang mic) saat menjadi saksi terdakwa Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Norman Subowo Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Palembang menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Norman, jika hingga kini tidak ada surat di BPN Kota Palembang yang menyatakan status lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang merupakan aset milik Pemprov Sumsel.

“Jadi sampai saat ini tidak ada yang menyatakan kalau lahan di Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut milik Pemprov Sumsel,” katanya.

Masih dikatakannya, bahkan hingga kini belum ada pengajuan Pemprov Sumsel kepada BPN untuk mencatat di BPN jika lahan tersebut adalah aset milik Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!