



Lanjutnya, dengan telah ditahannya kedua tersangka maka kini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan.
“Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dimana dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.
Diketahui, Kejari Palembang, Senin malam (21/2/2022) menetapkan kedua tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.
“Dimana pada dugaan kasus ini kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo
yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

