




Masih dikatakannya, sedangkan untuk tersangka Joke merupakan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang yang ditahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Jadi saat tahun 2019, ketika dugaan kasus ini terjadi kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang. Untuk kedua tersangka tersebut pada Senin malam (21/2/2022) telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diungkapkannya, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.
“Akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka malahan menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







