



Kemudian saksi Dedy Aryanto yang juga Tim Teknis Dinas PUCK Sumsel mengatakan, jika kala itu dirinya tidak sering mengikuti rapat pembangunan hotel tersebut.
“Karena saya sibuk di kantor, jadi jarang ikut rapat. Kemudian saat saya diperiksa penyidik sebagai saksi saya baru tahu kalau anggaran pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017 tersebut sekitar Rp 36 miliar,” paparnya.
Sedangkan saksi Ardiyanto yang juga pegawai Dinas PUCK Sumsel mengatakan, jika kala itu dirinya diminta menghitung estimasi usulan anggaran berdasarkan dokumen terkait pembangunan itu.
“Saya diminta Pak Syarifudin dan Pak Eddy untuk menghitung estimasi usulan anggaran. Saya diminta karena saya memiliki sertifikat menghitung estimasi usulan anggaran itu,” pungkasnya.
Sementara terdakwa Augie Yahya Bunyamin dalam persidangan memberikan tanggapan keterangan para saksi.
Terkait keterangan saksi Junaidi selaku Sekretaris Eksekutif Hotel Swarna Dwipa yang juga Staf Ahli Administrasi pembangunan hotel, kata Augie Yahya Bunyamin, jika kegiatan tersebut dilengkapi dengan proposal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

