



Ia juga mengatakan jika sejak 2021 dan 2022 saat wabah COVID-19, penyebaran dan pemakaian narkoba jenis sabu sudah tidak dilakukan lagi di tempat hiburan karena adanya pengetatan.
Dia menyatakan, pemakaian sabu oleh pengguna banyak dilakukan di rumah-rumah. Sementara sebelum COVID-19 mewabah, banyak pemakaian narkoba itu di tempat hiburan.
Ia juga menyebut jika privelensi pengguna narkoba jenis sabu selama wabah COVID-19 meningkat dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen di Indonesia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

