



Dari pengakuan pelaku ungkap Kapolsek, berawal dari perkenalan melalui media facebook. Lalu pelaku mengundang korban ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah dan diajak pelaku masuk kamar. “Di dalam kamar, korban diajak pelaku menonton video porno, setelah itu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,” rinci Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian sudab diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna penyidikan selanjutnya. (iso)


Pages: 1 2