




Lahat, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.
Dua tersangkanya, yaitu DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Lahat serta AM Direktur Utama CV Citra Data Indonesia pihak ketiga dari kegiatan pembuatan peta desa.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lahat menuju mobil tahanan, Senin (14/4/2025) sekitar Pukul 20.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025.
Toto menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi. Tak hanya memeriksa saksi, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat juga melakukan penggeledahan di Kantor PMD Lahat dan Kantor CV CDI untuk mencari barang bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

