




Palembang, JN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi untuk ribuan narapidana narkoba di empat lembaga pemasyarakatan hingga Juli 2022.
“Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melaksanakan program rehabilitasi bagi narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, di Palembang, Selasa (10/5/2022).
Dia menjelaskan program rehabilitasi itu dilakukan karena penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) sebagian besar narapidana yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka perlu dibantu melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

