



“Dimana data dukung dan persyaratan yang diperlukan akan segera dilengkapi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pagaralam yang diterima langsung Kepala Dinas Muhammad Brilian didampingi Kepala Bidang Budaya, Widyawati beserta jajarannya.
Yenni menjelaskan, saat ini KIK yang terdapat di DJKI dari Kota Pagaralam baru satu yaitu Surat Ulu. Selanjutnya diharapkan proses pemenuhan data dukung KIK makanan tradisional dan tari sambut yang akan dicatatkan dari Kota Pagaralam yang meliputi Lemang Pepatun, Pindang Kuah Kuning Besemah, Kelicuk, dan Tari Sambut dapat segera dirampungkan.
“Kami menyarankan untuk dapat segera menginventarisasi KIK yang ada di kota Pagaralam mengingat banyaknya peninggalan budaya di Kota Pagaralam yang perlu dicatatkan di DJKI,” ujar Yenni.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran Merek dari Kota Pagaralam saat ini masih sangat sedikit sekali. Untuk tahun 2023 ini baru ada satu pendaftaran, sedangkan tahun 2022 ada sembilan.
Selanjutnya dijelaskan mekanisme tata cara pendaftaran KI secara online dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran merek dan cipta demikian juga persyaratan yang disiapkan dalam pencatatan KIK.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Brilian turut menyampaikan, saat ini jumlah UMKM di Kota Pagaralam sebanyak 2.589 UMKM dengan berbagai usaha, diantaranya pangan sebanyak 1.307, sandang dan kulit sebanyak 130, 273 UMKM bergerak di bidang kimia dan bangunan, sementara sisanya bergerak di bidang kerajinan dan umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

