Kemenkumham Sumsel Kenalkan Pendaftaran Perseroan Perorangan







Untuk membantu UMKM tumbuh berkembang menjadi besar, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id caranya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.

Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perseorangan cenderung lebih mudah, simple dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat daring/online.

Melalui pendirian perseroan perorangan, diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, mulai dari pemisahan harta pribadi dengan perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha guna menumbuh kembangkan perekonomian dan daya saing dalam menghadapi persaingan global, ujar Harun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!