Kemenkumham: Sertifikasi Perbelanjaan Tingkatkan Kepercayaan Investor







Selain upaya untuk menumbuhkan kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, katanya, penerbitan sertifikasi merupakan arahan Presiden Jokowi agar Indonesia bisa memberikan ruang sebesar-besarnya kepada semua negara untuk berinvestasi.

Pembukaan ruang investasi tersebut harus didukung oleh penegakan hukum kekayaan intelektual yang maksimal, jelasnya.

Ia mengatakan adapun kriteria pusat perbelanjaan yang dikatakan layak untuk mendapat verifikasi adalah barang-barang yang diperjualbelikan terdata di DJKI Kemenkumham. Baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat.

Tidak hanya itu, paparnya, barang yang diperjualbelikan harus memuat ketentuan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual.

“Minimal 70 persen jumlah yang ada di pusat perbelanjaan tersebut harus menjual barang-barang asli,” kata Anom.

Ia mengatakan program yang telah dirancang sebagai rencana program prioritas DJKI tahun 2023 adalah melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Dengan demikian diharapkan Indonesia bisa keluar dari status PWL. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!