Kemenkumham RI Sebut NTT Surganya Kain Tenun







Ia pun menjelaskan bahwa korelasi antara peningkatan permohonan kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF, setiap 1 persen kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen.

“Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” tambah dia. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!