




Jakarta, JN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memindahkan sembilan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pemindahan ini wujud komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie melalui keterangan tertulis Ditjenpas yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Pemindahan sembilan narapidana tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal persetujuan pemindahan narapidana atas nama Mahidin Bin Bujang dan delapan warga binaan lainnya.
Tetra Destorie menegaskan pemindahan itu sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju sebagaimana yang digaungkan Ditjenpas Kemenkumhan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

