Kemenkumham Kalteng Siap Dukung BNN Berantas Peredaran Narkotika







Sementara itu, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Sumirat Dwiyanto, menerangkan, mereka menangkap tiga pengedar jaringan antar provinsi dan seorang penerima narkoba dan menyita barang bukti berupa 300 gram narkoba jenis sabu.

“Empat orang yang kami tangkap yaitu berinisial DR (29), WN (33), RW, (28) dan AY (41) dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram,” katanya.

Penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba lintas provinsi itu, dilakukan pada Senin (14/03/2022), di depan Hotel Wella jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Bamang Tengah, Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan kasus ini adalah dengan tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi dengan rute Pontianak-Sampit, Kalimantan Tengah. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!