Kemen PPPA Desak Pemerkosa Gadis di Tapanuli Utara Dihukum Berat







Kemudian, ujarnya, ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.

Sementara untuk penanganan hukum terhadap pelaku anak harus merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pilihan sanksi pidana dan tindakan.

“Dalam hal pelaku adalah anak, maka hak korban dalam pemulihan juga dijamin dalam UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS di mana pemberian restitusi dilakukan orang tua atau wali,” katanya.

Sebelumnya seorang anak perempuan berinisial CS (15 tahun) diperkosa oleh 10 laki-laki di Tapanuli Utara. Tujuh pelaku di antaranya masih berusia anak. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!