Kembangkan Penyidikan, Para Saksi Dugaan Korupsi Pajak Kembali Dijadwalkan Diperiksa Kejati Sumsel







“Dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pada proses penyidikan sebelumnya sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dan ke depan Tim Jaksa Penyidik tentunya akan segera memanggil para saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/11/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi R yang merupakan istri dari tersangka Rangga Fredy Ginanjar.

Kemudian pada Selasa (7/11/2023), Kejati Sumsel telah memeriksa saksi AM Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Prabumulih dan MM Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Prabumulih.

Lalu pada Rabu (8/11/2023), FW selaku Account Representative (AR) Kantor Pajak dan AYL Pelaksana Kantor Pajak juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, untuk ketiga tersangka pada Senin malam (6/11/2023) dilakukan penahanan.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHP yang pada intinya bersifat subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!