Kembalikan Uang Dana Hibah Sumsel 2013 Tak Hapus Proses Hukum, Penyidikan Harus Dituntaskan!







“Jadi dalam perkara itu saya menilai masih ada pihak-pihak yang hingga kini belum diproses Kejagung. Dari itu diharapkan Kejagung menuntaskan penyidikan guna mengungkap dan memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.

“Untuk penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut di Kejagung, bukan di Kejati Sumsel. Untuk itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya di Kejagung,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!