



Masih dikatakan Sri Sulastri, selain itu pada perkara tersebut masih ada pihak pemberi dana hibah yang juga ada yang sampai saat ini belum diproses.
“Pemberi dana hibah dalam hal ini pihak pembuat kebijakan yang belum diproses, selain itu saya menilai dalam perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut pelaku utamanya juga belum diproses. Sebab dua orang yang sudah diproses hanyalah pelaksana saja yang ada dilevel bawah,” ungkap Sri Sulastri.
Dari itulah, lanjut Sri Sulastri, diharapkan Kejagung dapat menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013. HALAMAN SELANJUTNYA>>

