




“Sebab saksinya kan banyak yang diperiksa. Tapi mengapa dalam perkara ini cuman dua orang yang dipidana. Jadi, ini namanya kesalahan yang banyak ditumpukan hanya kepada Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) saja. Dari itulah Kejagung harus mengusut tuntas pekara ini,” tegasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dilakukan di Kejagung.
“Jadi penyidiknya masih dilakukan di Kejagung. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” pungkasnya. (ded)







