





Palembang, JN
Tokoh masyarakat Sumsel, Edwar Jaya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengatakan, Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
Sebab menurutnya, dalam perkara tersebut para pihak penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang tentunya tidak menghapus proses hukum.
“Jadi Kejagung mesti menuntaskan penyidikannya. Kemudian untuk penerima dana hibah yang sudah kembalikan uang tentunya tidak menghapus proses hukumnya, hanya saja nantinya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan saja. Dari itu walaupun telah mengembalikan uang, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 masih banyak pihak yang belum tersentuh hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>







