



“Jadi agar ada kepastian hukum maka Kejagung harus mengusut tuntas perkara tersebut supaya adil, sebab dalam perkara ini untuk dua orang yang telah dihukum yakni Kepala Kesbangpol dan Kepala BPKAD bukanlah orang yang memiliki wewenang pemutus kebijakan. Sebab otaknya kan belum? Siapa otaknya? ya yang membagi-bagikan duit dan menyalahgunakan uang itu. Dari itulah diharapkan Kejagung menuntaskan perkara ini, sebab jika bertahun-tahun jalan di tempat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” tandas Susno Duadji.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 penyidikannya di Kejagung bukan di Kejati Sumsel.
“Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung bukan di Kejati Sumsel. Dari itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya di Kejagung,” tandasnya. (ded)

