



“Saya akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan karena dulunya saya bergabung dengan LSM Indonesia Madani (Indoman) yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut ke Kejagung,” pungkasnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 untuk para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah bukan berati pidananya hilang.
Sebab Menurutnya, dmengan adanya para penerima dana hibah yang mengembalikan uang maka dapat memperjelas alat buktinya.
“Para penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang, kalau dikembalikan malah buktinya tambah jelas,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika dalam perkara tersebut jumlah uang yang diterima para pihak penerima dana hibah nilainya cukup besar. Dari itulah orang-orang yang menerima kucuran dana hibah Sumsel 2013 bisa kena, meskipun mereka sudah mengembalikan uang dana hibah yang mereka terima. HALAMAN SELANJUTNYA>>

