Kembalikan Dana Hibah Sumsel 2013 Tak Hapus Proses Hukum







“Selain pihak penerima dana hibah, ada juga sejumlah pihak dari pemerintah daerah yang merupakan pemberi dana hibah Sumsel 2013 yang belum diproses oleh Kejagung,” katanya.

Dijelaskannya, terkait penerima dan pemberi dana hibah Sumsel 2013 yang belum diproses Kejagung maka dirinya bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan praperadilan.

“Saya telah berkoordinasi dengan Ketua MAKI Bapak Boyamin Saiman untuk melakukan praperadilan kembali terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut. Dimana apabila penyidikannya di Kejagung belum berjalan maka kita akan ajukan praperadilan agar perkara tersebut dapat dituntaskan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya jika nanti praperadilan telah diajukan maka dirinya yang akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!