




Selain memeriksa tersangka Eddy Hermanto, Kajati Sumsel juga memeriksa tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB.
Diketahui dalam perkara tersebut empat tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Eddy Hermanto, Raimar Yousnaidi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pada Kamis (3/7/2025) Kejati Sumsel memeriksa tersangka Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum.
“Update penyidikan perkara Pasar Cinde, pada hari ini dua tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Kedua tersangka tersebut yakni EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum),” tegas Vanny. (ded)







