




Selain itu, masih kata Benny, kekecewaan pihak keluarga korban bertambah saat agenda sidang perkara ini diundur tanpa alasan yang jelas.
“Ada saksi yang sudah izin tidak masuk kerja dan ada korban yang rela tidak masuk sekolah untuk mengikuti sidang yang sudah terjadwal tapi ternyata sidangnya diundur minggu depan,” tutur Benny, sembari mengatakan keberatan dari keluarga korban telah sampai ke Kejari Ogan Ilir.
Sementara Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Riska Saputra mengungkapkan bahwa agenda sidang perkara pidana umum di Kantor Perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya, diundur demi faktor keamanan.
“Memang mengingat ada aksi demonstrasi, sehingga seluruh sidang perkara yang melibatkan Kejari Ogan Ilir diundur Jadi bukan hanya perkara kecelakaan tersebut saja” ujar Riska.
Dirinya juga mempersilakan keinginan pihak keluarga yang mengajukan keberatan terhadap penerapan pasal bagi terdakwa.
“Kalau keberatan ya silahkan diajukan tidak masalah,” tutupnya.
Sekedar informasi, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian April 2025 lalu, mobil yang dikendarai oleh Rusdi (terdakwa) lari sangat kencang dan menabrak korban Muhtadin yang berboncengan dengan Muhamad AskaFadla arah belakang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







