





Indralaya, JN
Terjadinya kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) pada bulan April 2025 lalu menyisakan trauma yang berkepanjangan terhadap korban dan keluarga, apalagi pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan kondisi yang dialami oleh beberapa korban Lakalantas tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Yahya Sarmada (43) selaku pihak perwakilan keluarga korban melalui Kuasa hukumnya, Benny Murdani, SH., MH., CHRM., CRA, baru-baru ini kepada Media.
Benny mengungkapkan bahwa keempat kliennya mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan sampai saat ini belum ada tanggung jawab dari pelaku penabrakan.
“Kondisi dan deria yang dialami korban baik fisik maupun psikis tidak sebanding dengan hukuman yang didakwakan kepada pelaku dengan ancaman maksimal kurungan setahun,” ujar Benny.
Dikatakannya, sehubungan permasalahan yang kliennya hadapi terkait kecelakaan lalu lintas sebagaimana LP/A-44/IV/2025 SPKT.SATLANTAS/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tanggal 8 April 2025,
“Dimana dalam penerapan hukumnya menerapkan Pasal 310 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009, atas hal tersebut di atas kami mengajukan keberatan dengan dasar dan alasan hukum yang akan kami uraikan tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







