



“Dalam duplik kami sampaikan di persidangan jika kedua klien kami telah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Dari itulah kita berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan pembelaan yang telah disampaikan kedua terdakwa dan tim penasihat hukum, dimana dalam duplik kami meminta agar Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, kemudian terkait replik JPU dalam sidang sebelumnya ada yang mendukung pembelaan kedua terdakwa dan pembelaan pihaknya selaku penasihat hukum.
“Replik Jaksa mengakui putusan MA untuk Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa (yang sudah divonis dalam perkara sebelumnya). Jadi BSB ini korban, dan kedua terdakwa juga telah melakukan tugasnya sesuai SOP, makanya kami berharap Hakim dalam putusannya membebaskan kedua terdakwa,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Tim JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (ded)

