Kejati Yakin dengan Tuntutan Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







Sebelum menunda persidangan, sekitar pukul 17.00 WIB sore persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dibuka oleh Majelis Hakim.

Usai sidang dibuka barulah Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyampaikan, jika sidang vonis kedua terdakwa ditunda dan akan dibuka pada Rabu besok (3/8/2022).

“Kami sudah rapat Majelis Hakim, hasil rapat sidang ini kita tunda Rabu. Sebab kami akan melakukan finishing putusannya dulu,” kata Hakim Efrata.

Menurutnya, selain itu penundaan sidang dikarenakan banyaknya agenda persidangan.

“Dari pagi kita banyak menyidangkan perkara. Untuk itu sidang ini kita tunda hari rabu,” tandas Hakim sembari mengetukan palunya menutup persidangan.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Selasa (2/8/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.

Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.

“Kami taat dengan hukum, dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan.

Sedangkan Andre SH MH Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana sebelumnya telah mengatakan, jika pihaknya telah membacakan duplik dalam sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!