




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Selasa (2/8/2022) menegaskan, jika pihaknya yakin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel.
Hal tersebut diungkapkannya terkait kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (3/8/2022).
“Kami yakin dengan tuntutan JPU, dimana dalam perkara ini kedua terdakwa diduga telah terbukti melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut
JPU masing-masing 2 tahun penjara,” tegasnya.
Masih dikatakannya, tuntutan pidana tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Jadi sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Dimana selama persidangan JPU telah menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, terkait vonis Hakim yang nantinya akan dibacakan di persidangan tentunya pihaknya akan menghormati putusan tersebut.
“Kita hormati putusan Hakim nanti, dan kita lihat disidang nanti berapa tahun vonis untuk kedua terdakwa. Namun yang jelas kami tetap dengan tuntutan,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Selasa (2/8/2022) menunda sidang vonis atau putusan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana. HALAMAN SELANJUTNYA>>

