



Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH, Selasa (12/7/2022) telah menuntut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan tuntutan pidana masing-masing 2 tahun penjara.
Menurut JPU, pebuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana seperti dakwaan subsider.
“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah, dan menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan hukuman pidana masing-masing dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” tegas JPU.
Masih kata JPU, dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa tidak dituntut uang pengganti kerugian negara.
“Sebab, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada perkara Augustinus Julianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah diputus MA, dimana untuk kerugian negara sebesar Rp 13.425.034.897 semuanya menjadi uang pengganti hanya untuk Augustinus Julianto. Oleh karena itu untuk terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tidak dibebankan uang pengganti,” tandas JPU. (ded)

