Kejati Yakin dengan Tuntutan Dua Tahun Penjara Untuk Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Senin (25/7/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.

“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan saat itu.

Sedangkan Rival Mainur dan Tim selaku Penasihat Hukum Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi sebelumnya mengatakan, terkait kerugian negara di perkara tersebut berdasarkan saksi dari BPKP jika tidak ada permintaan audit untuk perkara Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor nafasnya itu adalah unsur kerugian negara, dan itu harus berdasarkan permintaan dan harus ada Sprindik baru yang berbeda dengan perkara sebelumnya. Sebab, audit kerugian negara ini hanya menggunakan Sprindik perkara sebelumnya atas nama Augustinus Judianto. Artinya, bukti yang menentukan kerugian negara tidaklah sah, tidak bisa digunakan untuk pembuktikan hingga dakwaan dan tuntutan JPU dikesampingkan, dan kedua terdakwa sudah sepatutnya harus dibebaskan,” tegas Penasihat Hukum kedua terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!