Kejati Yakin dengan Tuntutan Dua Tahun Penjara Untuk Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (26/7/2022) menegaskan, pihaknya yakin dengan tuntutan dua tahun penjara untuk Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang telah dibacakan Tim JPU dalam sidang sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkannya terkait pembelaan kedua terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan terdakwa dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Terkait pembelaan kedua terdakwa tersebut maka Selasa besok (hari ini) agenda sidang pembacaan Replik dari Tim JPU Kejati Sumsel. Dimana pada intinya, kami tetap dengan tuntutan kedua terdakwa yang sebelumnya sudah dituntut JPU dengan pidana masing-masing dua tahun penjara,” tegasnya.

Masih dikatakannya, tuntutan pidana tersebut karena peran kedua terdakwa dalam dugaan kasus tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

“Jadi tuntutan tersebut sesuai dengan peran kedua terdakwa,” katanya.

Dilanjutkannya, dari fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti peran kedua terdakwa dinilai telah terbukti diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk itulah keduanya dituntut dengan dua tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!