




Palembang, JN
Kasi Penkum, Mohd Radyan SH MH, Minggu (26/6/2022) menegaskan, pihaknya dari Kejati Sumsel yakin dakwaan dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) sudah terbukti di persidangan.
Hal tersebut diungkapkannya terkait para saksi dari JPU Kejati Sumsel semuanya telah dihadirkan di persidangan dua terdakwa dalam perkara tersebut. Adapun dua terdakwanya, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).
“Saksi dari JPU semuanya telah dihadirkan disidang, hingga sidang berikutnya Penasihat Hukum akan menghadirkan saksi meringankan. Dari para saksi yang telah dihadirkan JPU di persidangan pastinya kami yakin dakwaan kedua terdakwa sudah terbukti di persidangan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, apabila saksi meringankan kedua terdakwa telah dihadirkan di persidangan maka sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

