



“Totalnya ada delapan kabupaten, tapi yang sudah ada penetapan tersangkanya yakni dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin. Jadi kita akan sidangkan dulu yang di Banyuasin, kalau untuk Program SERASI 2019
di tujuh kabupaten nanti secara bertahap,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, terkait tiga tersangka dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin yang sudah ditahan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang di Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Sarjono selaku PPTK, dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
“Sedangkan untuk kerugian negara dalam Program SERASI tahun 2019 ini masih dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara menambahkan, adapun pagu anggaran Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di delapan kabupaten di Sumsel yang anggarannya dari Kementrian Pertanian, yakni mencapai Rp 1,3 triliun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

