




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (30/6/2022) mengatakan, pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) rugikan negara Rp 13 miliar lebih masih menunggu vonis atau putusan dua terdakwa di perkara tersebut.
Diungkapkannya, adapun dua terdakwanya, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB).
“Saat ini kita belum melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tersebut dikarenakan masih menunggu terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana divonis, jadi kita tunggu dulu putusan atau vonis dua terdakwa tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana di Pengadilan Tipikor Palembang untuk para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel semuanya telah dihadirkan dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

