Kejati Ungkap Para Saksi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI Kedepan Tetep Kembali Dipanggil







Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (12/8/2022) mengungkapkan, para saksi kedepan tetap kembali dipanggil dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Diungkapkannya, pemeriksaan para saksi akan dilakukan kembali karena perkara tersebut masih terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

“Sebelumnya memang sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Namun kedepan para saksi tetep kembali dipanggil guna diperiksa lagi, karena hingga kini dugaan kasus tersebut terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika dalam perkara tersebut untuk saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangkanya, dan Jaksa Penyidik masih terus melakukan kegiatan penyidikannya untuk mengungkap tersangkanya,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel juga telah meminta Ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!