



“Sebab hingga kini Jaksa Penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan guna mengungkap tersangkanya,” katanya.
Dilanjutkannya, selain itu pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Ahli.
“Jadi dugaan kasus korupsi tersebut masih terus kita lakukan proses penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel serta penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Banyuasin.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

