Kejati Ungkap Aran Haryadi & Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam 20 Tahun Penjara!







Dilanjutkannya, sedangkan untuk jawaban eksepsi kedua terdakwa akan dijawab oleh pihaknya dalam sidang pada Jumat (8/4/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi Jumat besok (hari ini) kita akan sampaikan jawaban eksepsi tersebut di persidangan,” pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonenya.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian selaku Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel pada perinsipnya tetap mengikuti proses hukum.

“Pada perinsipnya kita ikuti proses hukum. Jadi kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif,” tandas Taufan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!