Kejati Ungkap Aran Haryadi & Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam 20 Tahun Penjara!







Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M. Naimullah saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) M Naimullah SH MH, Kamis (7/4/2022) mengungkapkan, Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebab menurutnya, pihaknya selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan tetap dengan dakwaan terkait eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa.

“Kami tetap dengan dakwaan kami, dan untuk ancaman hukuman kedua terdakwa yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!