Kejati Ungkap Ada Aliran Dana ke Pejabat Terkait Pengurangan BPHTB, Dugaan Korupsi Pasar Cinde









“Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan, sertadilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Akibat kontrak tersebutlah, lanjut Umaruadi SH MH, mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.

“Dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti terkait keterlibatan keempat tersangka yang telah ditetapkan di perkara ini,” katanya.

Untuk tersangka Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, sambung Umryadi SH MH, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan untuk tersangka Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah merupakan terpidana di perkara lainnya. Kemudian untuk tersangka Aldrin Tanda selaku Direktur PT Magna Beatum tidak menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!