Kejati Ungkap Ada Aliran Dana ke Pejabat Terkait Pengurangan BPHTB, Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Kejati Sumsel saat menahan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cinde. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Sumsel, Umaryadi SH MH, Rabu malam (2/7/2025) mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde terdapat adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kajati Sumsel, Umaryadi SH MH saat merilis penetapan empat tersangka dugaan korupsi kegiatan /pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.

Adapun empat tersangka tersebut yakni Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tanda selaku Direktur PT Magna Beatum.

“Di perkara ini terdapat aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan BPHTB,” tegas Umaryadi SH MH.

Dijelaskannya, perkara dugaan kasus korupsi tersebut terjadi bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!