Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel









Kemudian, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lanjutnya, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidanariya.

“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya.

Sementara itu, usai diperiksa Kejati Sumsel dan ditetapkan tersangka inisial RY mengatakan bahwa, ini bagian dari tugasnya dan jauh dari tuduhan dugaan korupsi.

“Ini bagian dari tugas saya sebagai Branch Manager PT Magna Beatum, silahkan saja yang penting tidak ada suap tidak ada apa-apa yang saya lakukan,” kata RY.

Ditambahkan Jauhari Kuasa Hukum tersangka RY bahwa, RY hanya manager bukan direktur, direktur sudah meninggal dunia.

“Apa penyebab mangkraknya. Ini kan kita sedang lakukan upaya gugatan karena disetop kontrak kerjasamanya, sedang berjalan proses perdatanya. Dengan klien kami ditetapkan tersangka maka kami sudah mendapatkan kuasa untuk menggugat pra peradilan penetapan tersangkanya. Tidak ada dugaan Tipikor, tidak ada kerugian negara karena itu BOT, masalah lelang itu Pemda, ini jelas zalim kita akan lawan,” pungkasnya. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!