Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel









Kemudian EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. Dan AT selaku Direktur PT MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

“Sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” paparnya.

Lanjut Umaryadi SH MH, untuk tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025.

“Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14/L.5.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. Sedangkan Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain serta Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,” ungkapnya.

Untuk modusnya, kata Umaryadi, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

“Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS),” katanya.

Masih kata dia, pada pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

“Saat dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!