Kejati Tetap dengan Tuntutan Najib Cs 5 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara







“Dengan ini menuntut terdakwa Akhmad Najib dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana penjara 5 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Agustinus Antoni dan terdakwa Loka Sangganegara masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU Kejati Sumsel.

Masih kata JPU, keempat terdakwa masing-masing juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa karena dalam perkara ini keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU.

Dilanjutkan JPU, adapun hal memberatkan keempat terdakwa karena dalam perkara ini yang diduga dikorupsi merupakan duit atau uang pembangunan tempat ibadah, yakni Masjid Sriwijaya. Kemudian keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Sedangkan untuk hal meringankan, yaitu keempat terdakwa bersikap sopan di persidangan dan keempat terdakwa juga mengakui perbuatannya,” tandas JPU Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!