Kejati Tetap dengan Tuntutan Najib Cs 5 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara







Masih dikatakannnya, jawaban pledoi tersebut nantinya akan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dalam persidangan keempat terdakwa.

“Kita tetap dengan tuntutan, karena pledoi keempat terdakwa tidak berdasarkan alat bukti dan tidak berdasarkan hukum,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Sementara Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH menegaskan, pihaknya akan membacakan jawaban terkait pledoi keempat terdakwa dalam sidang Selasa 26 April 2022 di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Tentunya kami tetap dengan tuntutan kami,” tegas M Naimullah SH MH.

Diketahui, sebelumnya JPU Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH dan Indra Bangsawan SH MM saat membacakan tuntutan Najib Cs dalam persidangan menegaskan, jika perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!